SPcom KOTA TEGAL – Seorang gadis berusia 15 tahun dicabuli oleh seorang pria berinisial AD (39) warga Kota Tegal, Jawa Tengah. Perkenalan korban dengan pelaku terjalin melalui media sosial Facebook (FB).
“Berawal perkenalan di FB lalu ada yang memperkenalkan lagi perempuan dengan inisial R. Selanjutnya janjian bertemu di kos-kosannya pelaku di Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal. Di tempat kos-kosan terjadilah perbuatan seperti itu (pencabulan),” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tegal Kota, Aiptu Aan Ristiani, Senin (13/12/2021).
Aan memperkirakan kejadian itu sebelum 22 November 2021. Ibu korban langsung melaporkan ke Polres Tegal Kota. Pelaku ditangkap pada Jumat (10/12) kemarin di rumahnya.
Kejadiannya, saat itu korban dikenalkan seseorang dengan pelaku yang kemudian diajak ke tempat kos pelaku. Di tempat kos itulah pelaku melakukan pelecehan seksual.
“Pelaku melakukan pelecehan seksual di rumah kos,” jelasnya.
Tidak terima mendapatkan perlakuan tidak senonoh tersebut, korban akhirnya menceritakan kejadiannya kepada saudaranya dan akhirnya sampai ke orang tua. Pihak keluarga kemudian melaporkan ke Polres Tegal Kota.
Tindak pidana pelecehan seksual di bawah umur dapat dijerat Pasal 81 atau 82 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (SP)