Ingin Eksis di Medsos, Bocah 12 Tahun Pukuli Temannya Sambil Rekam Aksinya

SPcom MINAHASA – Viral di media sosial yang memperlihatkan seorang bocah berusia 12 tahun di Watulambot, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), diamankan polisi lantaran menganiaya temannya yang berusia 11 tahun.

Ironisnya, penganiayaan dilakukan pelaku terhadap korban dan sengaja merekam tindakannya hanya karena ingin semakin eksis di jagat media sosial.

“Itu sebenarnya berawal dari konten. Pelaku itu membuat konten,” kata Kapolres Minahasa, AKBP Tommy Bambang Souissa melalui Kasat Reskrim Edi Susanto, Senin (13/12/2021).

Namun, korban tak tahu bahwa pelaku sedang membuat konten. Pelaku awalnya mengajak korban bertemu di teras gereja.

Kemudian korban yang tiba di lokasi langsung dituduh oleh pelaku. Korban dituduh telah memaki pelaku.

Pelaku meminta temannya yang lain merekam pertemuannya dengan korban serta aksi penganiayaan. Motifnya agar video itu bisa dijadikan konten medsos.

“Pelaku itu sengaja membuat konten, tapi yang aniaya tidak tahu kalau itu konten. Alasan pelaku ingin merekam peristiwa tersebut agar pelaku terkenal,” tutur Edi.

Edi mengatakan saat ini pihaknya telah menginterogasi pelapor yang merupakan ibu korban, korban, serta para saksi yang berada di tempat kejadian. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Edi berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi para orang tua.

“Jangan memberikan fasilitas kepada anak yang tujuannya penggunaan medsos yang tidak baik, tidak dipahami oleh anak anak. Jadi intinya mari menjaga anak-anak kita dari hal-hal yang merugikan anak-anak kita,” pungkasnya.

“Penyidik memperoleh dua alat bukti awal tindak pidana penganiayaan, yakni keterangan saksi, video yang menjadi bukti petunjuk, dan pengakuan tersangka,” sebut Edi.

Laporan ibu korban telah terdaftar di Polres Minahasa dengan nomor laporan LP/554/XII /2021/Sulut/ Polres Minahasa. Laporan itu dibuat pada 9 Desember 2021. (SP)

Anak di bawah umurMedia SosialMinahasaPukulTemanviral
Comments (0)
Add Comment