SPcom BANTUL – Seorang wanita berinisial RA (22), ditangkap oleh anggota Polres Bantul karena menipu pacarnya, AS (31) hingga ratusan juta rupiah. Modusnya RA mengaku kepada korban sebagai PNS.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha, menjelaskan kejadian bermula saat korban yang merupakan warga Kalurahan Guwosari, Kapanewon Pajangan berkenalan dengan pelaku melalui salah satu aplikasi percakapan online pada bulan Juli lalu.
Saat berkenalan, pelaku yang merupakan warga Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta mengaku sebagai PNS yang bekerja di Dinas Perdagangan dan Perindustrian DIY.
“Bahkan ketika tersangka main ke rumah korban, ia mengenakan pakaian dinas (PNS). Karena itu korban semakin percaya,” ucap Archye, Selasa (14/12/2021).
Seiring berjalannya waktu, hubungan keduanya semakin dekat dan berujung kepada hubungan asmara.
RA mulai meminjam uang kepada korban yang bekerja di salah satu kapal pesiar di luar negeri dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga membayar biaya kuliah.
“Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp370 juta. Uangnya itu ada yang diberikan dengan cara ditransfer dan ada juga yang diberikan langsung oleh korban kepada tersangka,” katanya.
“Korban berani meminjamkan uang tersebut karena tersangka mau dinikahi dan mengaku sebagai PNS,” lanjut Archye.
Namun keanehan mulai muncul pada awal bulan November lalu. RA mulai sulit untuk dihubungi. Merasa menjadi korban penipuan, korban lalu melapor ke Polda DIY dan ditindaklanjuti Polres Bantul.
“Setelah lidik, tersangka akhirnya ditangkap di salah satu indekos di Yogya beberapa hari lalu,” ucapnya.
Polisi menyita dua stel pakaian dinas PNS, berupa baju Korpri dan baju dinas berwarna cokelat.
Polisi juga menelusuri identitas tersangka di Dinas Perdagangan dan Perindustrian DIY serta di salah satu perguruan tinggi di Yogya.
“Ternyata tersangka bukan PNS dan tidak kuliah, tersangka ini sehari-hari ibu rumah tangga yang sudah berkeluarga. Jadi tersangka menyamar jadi PNS hanya untuk mengelabuhi korban,” ujarnya.
Soal seragam ASN, RA mendapatnya dengan cara membeli secara online. Sedangkan uang ratusan juta hasil penipuan telah dihabiskan tersangka untuk membeli mobil, perawatan kecantikan, dan kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatannya, RA dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (SP)