SPcom SUKABUMI – Seorang pria bernama Robi ditangkap polisi usai melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di enam lokasi. Pelaku menakut-nakuti setiap korbannya dengan senjata api rakitan.
Pria asal Palembang itu ditangkap polisi usai menjalankan aksinya di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (8/12). Korban melapor setelah motor miliknya hilang digondol pelaku.
“Pelaku ini memang sudah masuk TO (target operasi) kami. Ketika kami melakukan penggeledahan, didapatkan senjata api rakitan lengkap dengan enam butir peluru kaliber sembilan milimeter,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, Rabu (15/12/2021).
Kemudian polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut. Ada 6 TKP yang salah satunya berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Hasil pengakuan tersangka itu, dia sudah melakukan aksinya di enam TKP. Lima di antaranya curanmor dan satu pecah kaca mengambil laptop di daerah Cicurug,” ujar Dedy.
Polisi masih mendalami penyelidikan soal kepemilikan senjata rakitan jenis revolver berikut enam butir peluru yang keseluruhannya aktif.
“Tersangka kami kenakan Undang Undang Darurat dengan ancaman pidana kurungan 20 tahun penjara. Sedangkan untuk lima TKP masih kita kembangkan lagi, satu TKP kita limpahkan ke Polres Sukabumi Kota karena TKP-nya di wilayah kota,” tutur Dedy. (SP)