SPcom TANGERANG – Pasangan suami istri berinisial AM dan UA yang diduga sebagai sindikat perdagangan ditangkap jajaran Polresta Tangerang. Keduanya diamankan karena menampung calon pekerja ilegal ke Timur Tengah.
Informasi keduanya menampung orang didapat atas informasi warga. Ada sebuah rumah di Perumahan Lavon Cluster Allura di Sindangjaya, Tangerang yang dijadikan penampungan orang dari berbagai daerah di Indonesia.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut kami menuju ke lokasi yang diinformasikan guna melakukan penyelidikan pada hari Rabu, 17 November 2021,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro, Rabu (15/12/2021).
Setelah diselidiki oleh Tipidter Krimsus Tangerang, polisi menemukan bahwa di rumah tersebut ada 6 orang calon pekerja. Mereka dijanjikan berangkat ke luar negeri oleh para terduga.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata, 6 orang yang berada bersama tersangka AM dan UA adalah calon tenaga kerja yang dijanjikan akan bekerja di luar negeri oleh tersangka AM dan UA,” ujar Wahyu.
Dari hasil penyelidikan, mereka minta uang Rp 20 juta dari masing-masing korban. Alasannya, uang digunakan untuk administrasi, namun setelah beberapa bulan janji pekerjaan tidak kunjung terwujud.
“Tersangka AM dan UA menjanjikan akan memberangkatkan bekerja ke Qatar dan Turki selang 2 minggu setelah memberikan uang. Namun, ternyata ke-6 orang itu sudah 2 bulan ditampung dan tidak kunjung berangkat,” tambahnya.
Mereka menjanjikan akan bekerja di luar negeri di salah satu pengolahan makanan beku. Ada juga yang dijanjikan asisten rumah tangga. Korban juga dijanjikan upah ribuan dollar yang belum termasuk uang lembur.
“Kedua tersangka juga meyakinkan para korban bahwa untuk bekerja di Turki tidak harus memiliki keahlian bahasa dan tidak memerlukan keahlian khusus,” ujarnya.
Kasubnit Tipidter Krimsus, Ipda Prasetya Bima Praelja menambahkan, timnya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan diduga jaringan perdagangan orang ini. Pada tersangka bisa dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 4 atau Pasal 10 Undang-Undang Tentang Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (SP)