SPcom CIREBON – Seorang pria berinisial AS (18), IW (30), RS (19), dan HR (35) diringkus Sat Reskrim Polresta Cirebon lantaran lakukan pemerkosaan anak di bawah umur.
Para pelaku sempat memaksa korban untuk menenggak minuman keras (miras). Kemudian memerkosa bocah perempuan tersebut. Kejadian biadab pelaku itu berlangsung, pada Senin (13/12) malam.
“Aksi tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda. Para pelaku bergantian melakukan tindakan tersebut kepada korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP Anton, Minggu (19/12/2021).
Korban sempat melawan para pelaku dan sempat mencoba menghubungi keluarganya. Namun para pelaku bejat itu menghalang-halangi korban agar tak melapor ke keluarganya.
Meski mendapatkan perlawanan dari pelaku, korban akhirnya berhasil mengontak keluarganya.
“Keluarganya datang ke lokasi kejadian. Kemudian, pelaku langsung diamankan Mapolresta Cirebon. Petugas juga mengamankan barang bukti,” kata Anton.
Polisi masih mendalami penyelidikan kasus pemerkosaan tersebut. Para pelaku dijerat UU Nomor 17/2016 dengan ancaman 15 tahun penjara. (SP)