Dicurigai Sering Gonta-ganti Motor, Polisi Tangkap Pria Pelaku Curanmor

SPcom DEPOK – Dua pria berinisial YGG (25) dan FP sering dicurigai sebagai pencuri oleh tetangganya karena sering gonta-ganti motor.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, dua orang tersebut didapati sudah mencuri puluhan sepeda motor sejak Januari hingga Desember 2021. 

Pihak Kepolisian Beji, Kota Depok mendapatkan laporan pencurian motor merek Yamaha pada Selasa (14/12/2021). 

Usai mendapat laporan tersebut, petugas mendapat informasi bahwa sejumlah orang yang tinggal di sebuah Kos di Jalan Sailun, Kukusan, Beji, Depok sering kali menaiki motor baru. 

Kemudian, setelah memperoleh informasi bahwa pelaku sering keluar malam dan berjalan kaki, kemudian kembali membawa sepeda motor sepeda motor yang diduga hasil curian.

Lalu petugas melakukan pengintaian dengan menyamar menjadi penghuni kos di dekat lokasi penggerebekan. 

“Kami tiga hari melakukan penyelidikan, kita coba anggota kita ikut kos di sekitar yang bersangkutan. Alhamdulillah selang beberapa hari memang betul yang bersangkutan keluar tidak membawa kendaraan namun pada saat masuk itu membawa kendaraan,” ungkap Kapolsek Beji, Kompol Agus Khoeron, Senin (20/12/2021). 

Hasil dari penangkapan yang dilakukan pada Sabtu (18/12/2021) menemukan sejumlah kendaraan hasil curian di kos pelaku. 

“Di lokasi tersebut ada beberapa plat motor termasuk motor Kawasaki Ninja yang laporannya itu tanggal 7 Desember, sama persis nomor polisinya dengan plat polisi yang ada di kos kosan yang bersangkutan,” sambung Agus. 

Modus para pelaku yakni mengincar sepeda motor yang tidak dikunci stang/kunci ganda.
Singkatnya, para pelaku hanya bermodal tangan kosong untuk mencuri puluhan unit motor, tanpa kunci T maupun perkakas sejenis. 

“Sekitar 20 motor sudah dicuri. Modusnya yang bersangkutan pilih- pilih motor yang tidak dikunci stang, lalu dia bawa, distut, dituntun layaknya motor saja. Setelah sampai di kosnya baru dibongkar, kemudian digantilah kuncinya kemudian barang itu dilepas,” terang Agus.

Setelah dilakukan pendalaman, motor hasil curian itu dijual ke penadah di daerah Palmerah, Jakarta Barat.

Tiap-tiap sepeda motor yang dicuri mereka jual kembali dengan harga kisaran Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. Tergantung kondisi motor. 

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan polisi yakni 3 unit motor, 1 plat nomor motor, dan perkakas seperti 1 unit tang dan dua kunci L.

Atas perbuatannya, YGG dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. (SP)

CuranmorDepokPencurian Motor
Comments (0)
Add Comment