SPcom JAKARTA – Kasus mafia tanah yang menimpa Nirina Zubir akan memasuki babak baru, di mana berkas perkara kasus itu akan segera lengkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan menjelaskan bahwa penyidik saat ini tengah melengkapi berkas dari lima tersangka mafia tanah.
“Sekarang tentunya penyidik sedang lengkapi berkas perkara, tak ada kendala sehingga waktu dekat akan ada tahap dua,” ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2021).
Apabila berkas sudah lengkap maka polisi akan melimpahkan ke kejaksaan sebagai pihak penuntut umum.
Saat ini kata Zulpan, seperti dilansir warta kota, penyidik juga telah mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada lima orang tersangka tersebut. Karena itu rekening para tersangka dibekukan.
Penyidikpun saat ini masih bekerja untuk membuktikan pasal TPPU tersebut. Apabila TPPU terbukti, maka harta para tersangka juga akan dibekukan.
“Rekening tersangka sudah diblokir dan kena TPPU. Kami lihat hasil penelusuran penyidik apa terbukti uang kasus mafia tanah digunakan untuk hal-hal investasi barang. Kalau terbukti nantinya harta kami jadikan barang bukti dan sita,” katanya. Untuk informasi, bintang film Nirina Zubir menyambangi Mapolda Metro Jaya pada Senin (20/12) bersama kakaknya, Fadhlan Karim.
Usai bertemu penyidik selama satu jam, Nirina Zubir dan Fadhlan Karim menyatakan mereka melakukan pengecekan terhadap laporannya dengan tersangka Riri Khasmita dan kawan-kawan.
Riri Khasmita, mantan ART orangtua Nirina Zubir, diduga menggelapkan aset-aset ibunda Nirina yang totalnya ditaksir mencapai Rp 17 Miliar.
“Ke sini cuma ngecek aja menanyakan perkembangan kasus yang kami laporkan ini. Alhamdulillah ada perkembangan yang baik dari penyidik,” kata Nirina Zubir. (SP)