Kemnaker Gagalkan 59 Calon TKI Ilegal ke Timur Tengah

SPcom JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil menggagalkan keberangkatan 59 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal ke Arab Saudi, Qatar, dan Uni Emirat Arab (UEA).

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK), Suhartono mengungkapkan penempatan PMI tersebut dilakukan oleh perseorangan bukan dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah mendapatkan izin dari pemerintah.

“Penempatan yang dilakukan secara ilegal akan membuat CPMI rentan menjadi korban perdagangan orang, kerja paksa, atau tindak pidana lainnya,” ucap Suhartono, Rabu (22/12/2021).

Para calon pekerja imigran tersebut dijanjikan sebagai pekerja rumah tangga (domestic workers) dengan diiming-imingi uang saku atau uang tinggal sebesar lima juta hingga tujuh juta per orang.

Adapun penempatan PMI ke negara Arab Saudi, Qatar, dan UEA masih dalam moratorium sejak 2015 sesuai Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015.

“Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Dit. Bina P2PMI Kemnaker yang meminta pertolongan dikarenakan adanya dugaan penempatan PMI secara ilegal,” terang Suhartono.

Direktur Bina P2PMI, Rendra Setiawan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan upah tinggi.

“Upayakan mendapatkan informasi yang resmi dari Dinas Ketenagakerjaan setempat atau LTSA,” ucap Rendra. (SP)

Arab SaudiKementerian KetenagakerjaanKemnakerPekerja ImigranTKI
Comments (0)
Add Comment