SPcom MUARA ENIM – Seorang ABG perempuan berinisial DK (17) ditangkap polisi karena karena diduga telah menikam istri pacarnya yang berinisial AM (33).
“Iya benar, diamankan seorang wanita di bawah umur, kasus penganiayaan dengan senjata tajam. Motif kecemburuan, pelaku dan suami korban ada hubungan spesial,” ungkap Kasat Reskrim Polres Muaraenim, AKP Widhi Andika Dharma, Senin (20/12/2021).
Kanit Reskrim Polsek Rambang Niru, Ipda Sarkati mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (7/12) lalu, di jalan umum kawasan Kecamatan Rambang Niru, Muara Enim, Sumsel.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, pelaku dan suami korban, HN (28), berpacaran sejak satu tahun terakhir.
“Pelaku dan suami korban berpacaran lebih kurang sudah 1 tahun. Namun ketika diperiksa, suami korban tidak mengakui hubungannya dengan pelaku, namun semua warga dusun mengetahui jika pelaku memang sudah lama menjalin hubungan terlarang dengan pelaku,” kata Ipda Sarkati.
Menurut Sarkati, penikaman itu terjadi ketika pelaku mengajak korban bertemu dengan alasan ingin menunjukkan rekaman suara seseorang yang membicarakan kejelekan korban. Akhirnya pelaku dan korban bertemu.
“Ketika sampai di TKP, korban langsung menghampiri pelaku. Tiba-tiba pelaku tanpa basa-basi langsung menikamkan pisau di bagian perut korban. Korban yang mendapat serangan mendadak dari pelaku, spontan membela diri menahan pisau itu pakai tangannya, sehingga korban mengalami luka robek di bagian telapak tangan kanan,” bebernya.
Korban langsung ditolong oleh warga, dan dibawa untuk diberikan tindakan medis. Sedangkan pelaku melarikan diri ke kawasan Kota Prabumulih.
“Suami korban yang tak terima kemudian melapor polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku yang bersembunyi di Prabumulih dan hendak pulang ke rumahnya. Pelaku ditangkap ketika melintas di Desa Tebat Agung yang hendak menuju ke rumahnya, tanpa perlawanan kemarin,” katanya.
Pelaku mengakui perbuatan itu dilakukan karena dia cemburu. Kini pelaku ditahan di Polres Muaraenim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti sebilah pisau yang digunakan pelaku telah diamankan.
“Tersangka sudah mengakui perbuatannya, saat ini kita titipkan di tahanan Polres Muaraenim. Saat ini, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 340 jo 53 KUHP atau Pasal 338 jo 53 KUHP atau Pasal 351 KUHP,” jelas Sarkarti. (SP)