Terbukti Selingkuh Dengan Istri Orang, Anggota KPU Dipecat⁹

SPcom MALUKU – Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara, Arif Rahakbauw, dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti berselingkuh dengan istri orang.

“Menjatuhkan pemberhentian tetap Arif Rahakbauw selaku anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara,” kata ketua majelis DKPP, Teguh Prasetyo, Rabu (22/12/2021).

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan warga pada 5 September 2020 malam. Arif digerebek warga di sebuah rumah. Awalnya, wanita yang diselingkuhi keluar dari rumah.

Arif tinggal sendirian di sebuah kamar. Warga menggedor, namun Arif tak kunjung keluar. 30 menit kemudian, Arif diam-diam ambil langkah seribu dengan meloncat dari jendela. Warga langsung berteriak-teriak.

“Emosi tidak terkendali dan terjadi pemukulan terhadap teradu (Arif),” kata anggota majelis, Ida Budhiarti.

Satpol PP yang ada tidak jauh dari rumah penggerebekan mengamankan Arif dan membawanya ke puskesmas.

Pada 19 September 2021, suami dari wanita yang diselingkuhi melaporkan Arif ke polisi dan Arif jadi tersangka.

“Sikap dan tindakan teradu sebagai pejabat publik harusnya menjadi teladan bagi masyarakat untuk menjaga tertib sosial. Alih-alih menjadi panutan, sikap dan tindakan teradu justru bertentangan dengan nilai kepatutan dan kepantasan berkunjung dan bermalam ke rumah istri pengadu yang sudah diketahui suaminya sedang berada di luar desa,” ucap Ida.

Hal di atas melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 12 a dan b, Pasal 19 a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

“Tindakan teradu itu menimbulkan reaksi publik sebagai pelanggaran moral publik yang berdampak bagi buruk bagi kehormatan dan martabat penyelenggara pemilu,” ujar Ida. (SP)

DipecatKPUMalukuSelingkuh
Comments (0)
Add Comment