SPcom DEMAK – Seorang balita berusia 3 tahun bernama Raden Darma Wijaya, menjadi korban pembunuhan di Demak, Jawa Tengah. Ia dibunuh karena histeris saat keempat pelaku mengeroyok ayah korban, Farid Efendi (42).
“Jadi mereka takut, pada saat mereka melakukan aksinya, melakukan pengeroyokan kepada bapak daripada anak tersebut, anak ini melihat. Jadi mereka punya pikiran ini bisa menjadi saksi, akhirnya mereka takut dan dibawa,” kata Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, Kamis (23/12/2021).
Korban dan keluarganya yang berasal dari luar kota itu tiba di Demak sejak awal Desember lalu untuk berbisnis percetakan dengan para pelaku.
Namun, para pelaku menduga ayah korban memiliki ilmu hitam, karena mereka sering mengeluh sakit sejak keluarga korban tinggal di kontrakan mereka.
“Atas dasar sakit hati karena mengira kedatangan keluarga Farid menyebabkan para pelaku dan keluarganya sakit, kemudian mereka merencanakan pembunuhan terhadap Farid beserta keluarganya,” terang Budi.
Keempat pelaku yakni Mokamad Saerofi alias Doyok (30), Muhammad Khoirul Anwar (24), Muhammad Rifqy Rosadi (24), dan Muhammad Nasirun (32).
Para pelaku akhirnya merencanakan untuk mengeroyok Farid pada Selasa (21/12). Saat kejadian Farid dan anaknya yang sedang tidur di lantai atas rumah tersebut.
“Para pelaku menganiaya korban menggunakan balok kayu hingga tidak sadarkan diri. Takut kejadian itu di ketahui istri dan anaknya, kemudian para pelaku membawa istri dan anaknya kabur membawa mobil yang sudah disiapkan,” terangnya.
Saat itu ibu korban, Titin (30) berhasil melarikan diri. Namun, korban yang masih balita itu berhasil dibawa kabur para pelaku menggunakan mobil ke arah Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.
Penganiayaan itu juga diduga karena korban Farid diduga akan melaporkan para pelaku ke polisi terkait kasus produksi uang palsu. Polisi pun masih mengusut soal kasus ini.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana Atau Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (SP)