SPcom JAKARTA – Polda Metro Jaya melarang warga pesta kembang api di malam tahun baru 2022. Polisi juga melarang pedagang berjualan petasan dan kembang api.
“Tidak ada perayaan tahun baru yang diselenggarakan oleh pemerintah, demikian juga yang diselenggarakan masyarakat secara mandiri itu tidak dibenarkan. Artinya dilarang termasuk petasan, kembang api itu tidak dibenarkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, Kamis (23/12/2021).
Zulpan mengatakan pihaknya juga bakal mengawasi peredaran petasan dan kembang api untuk malam tahun baru. Razia kepada pedagang petasan dan kembang api akan dilakukan.
Menurut Zulpan, masyarakat harus memiliki empati terkait kondisi pandemi virus Corona yang masih berlangsung di Indonesia. Untuk itu, dia meminta tidak ada euforia berlebih dalam merayakan malam pergantian tahun.
“Jadi kita harapkan kira semua harus memiliki empati dengan situasi pandemi COVID ini. Tentunya kita tidak dibenarkan melakukan kegiatan yang bersifat berkumpul, berkerumun dengan jumlah banyak,” katanya.
Pemprov DKI Jakarta juga telah melarang masyarakat menyalakan kembang api dan petasan untuk perayaan tahun baru 2022.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan kembang api dan petasan dapat mengundang kerumunan masa di malam pergantian tahun.
“Soal Nataru seperti yang sudah disampaikan, kita minta supaya tidak ada kerumunan jadi tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan perayaan, di tahun baru, old and new, kembang api, arak-arakan juga tidak diperkenankan,” kata Riza Patria, Selasa (21/12).
Riza menuturkan, larangan ini semata-mata menghindari penyebaran virus COVID-19, khususnya varian baru. Dia meminta masyarakat dapat mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Jadi mohon semua warga Jakarta untuk bisa mendukung program-program yang baik, yang tidak menimbulkan kerumunan, yang dapat nanti mendorong terjadinya peningkatan virus. Jadi semua harus membantu kita semua untuk kepentingan kenyamanan kesehatan keselamatan dan seluruh warga,” ujarnya. (SP)