SPcom JAKARTA – Polresta Bandung menangkap tiga oknum TNI AD yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Kabupaten Bandung. Dimana dua korban Handi Saputra dan Salsabila ditemukan tewas di aliran Sungai Serayu.
Dari Keterangan pers yang diterima dari Puspen TNI, tiga oknum antara lain Kolonel Inf P dari Korem Gorontalo, Kopral Dua DA dari Kodim Gunung Kidul dan Kopral Dua A dari Kodim Demak.
Atas perintah Panglima TNI Jendral Andika Perkasa para oknum tersebut sedang dalam pemeriksaan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.
Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Andika juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut.
Ketiganya melanggar UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup). (Puspen TNI)