SPcom BLORA – Satuan Reserse Kriminal Polres Blora, Jawa Tengah berhasil menangkap S (43 tahun ), MOS (33), dan MUS (27). Mereka ditangkap karena diduga melakukan tindakan pidana penculikan kepada SNW (22) warga kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora.
Salah satu penculik, yakni MUS adalah suami korban SNW yang saat ini masih dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Blora.
“Otak dari penculikan ini adalah MUS yang merupakan suami dari korban. Namun saat ini keduanya menjalani proses persidangan perceraian,” kata Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto saat menggelar konfrensi pers, Rabu (29/12/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penculikan ini sudah direncanakan oleh para tersangka. Awalnya tersangka MUS meminta bantuan MOS untuk mencarikan orang yang mau dibayar untuk menculik korban SNW dengan iming iming upah sebesar Rp50 juta.
Setelah itu tersangka MOS mengajak tersangka S untuk mencari 3 orang lagi. Setelah mendapatkan orang, kemudian tersangka MUS mengajak berkumpul untuk merencanakan penculikan.
“Tersangka melakukan penculikan pada hari Senin, (20/12/2021) malam di rumah korban, namun tidak berhasil. Kemudian diulangi pada hari Kamis, (23/12/2021) dan berhasil. Motifnya, suami tidak mau diceraikan,” terang Setiyanto.
Setiyanto menjelaskan, kronologis penculikan terjadi pada Kamis, (23/12/2021) pagi. Tersangka menunggu korban di depan Pengadilan Negeri Agama Blora saat sidang perceraian antara korban dengan tersangka.
Usai sidang, korban pulang menuju rumahnya di kecamatan Kradenan. Ternyata tersangka membuntuti kendaraan yang ditumpangi korban sedang tersangka MUS ( suami korban) membuntutinya di belakang dengan menggunakan sepeda motor bersama temannya.
“Sampai di Jalan Blora-Randublatung turut desa Semanggi Kecamatan Jepon Kabupaten Blora, para pelaku langsung menyalip mobil korban dan saat itu mobil tersangka langsung menghadang mobil korban,” kata Setiyanto.
Pelaku turun dari mobil sambil membawa senjata tajam dan dengan alat masing masing langsung menghampiri korban bersama rombongan.
Dalam upaya paksa membawa korban (SNW) para tersangka mengancam korban dengan senjata tajam berupa celurit dan pedang. Bahkan dalam upaya paksa tersangka juga menyetrum korban dengan alat strum yang sudah disiapkan.
“Akhirnya korban SNW berhasil dibawa dengan kendaraan tersangka ke arah Randublatung. Tersangka MUS, mengamati dari kejauhan,” ungkapnya.
Selanjutnya korban SNW diserahkan kepada tersangka MUS dan tersangka diberikan imbalan sebesar 50 juta rupiah sesuai kesepakatan.
“Selama di sekap oleh suaminya, SNW diajak bersembunyi dengan berpindah-pindah tempat dari hutan kayu putih, ke kandang ayam dan pindah lagi ke gubuk persawahan jagung di wilayah kabupaten Bojonegoro,” tandasnya.
Tersangka dijerat pasal 328 KUHP dan atau 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Dan 3 tersangka lainnya masih dalam penyelidikan. (SP)