Pesta dan Tanam Ganja di Lereng Gunung Bromo, Polisi Tangkap 10 Orang

SPcom PROBOLINGGO – Polsek Sukapura Probolinggo menggebrebek gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan ganja di lereng Gunung Bromo.

Polisi mengamankan 10 warga di sejumlah desa di lereng Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Mereka diduga berpesta ganja saat malam pergantian tahun baru.

Petugas menyita empat poket ganja, tiga linting ganja siap pakai dan satu poket ganja kering, 17 batang tanaman ganja berusia sekitar dua bulan, dan 22 bibit ganja yang ditanam di pot kecil.

Kanit Reskrim Polsek Sukapura, Bripka Indra Sena mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan yang masuk ke pihaknya.

Indra langsung mengerahkan personel untuk mendatangi gudang yang diketahui merupakan milik Runtut Bakat Noto (39), warga Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura.

“Ternyata benar, kami berhasil mengamankan barang bukti ganja dan 10 pemuda yang sedang pesta ganja,” ujarnya, Minggu (2/1).

Selain mengamankan pemilik gudang, Polsek Sukapura juga menangkap sembilan pemuda, yakni, Riko Widi Biyantoro (26) warga Desa Ngadisari dan Sulianto (29) Desa Ngadisari. Kemudian Yoga Ditya Brahma Andrian (27) warga Desa Ngadas dan Sukiantoko (21) warga Desa Wonotoro.

Selanjutnya, Angga Dwi Prasetyo (21) warga Desa Wonokerto, Suntoro Adi Wibowo (32) warga Desa Wonotoro, dan Defri Bambang Utomo (21) warga Desa Wonotoro.

Dua lainnya yaitu, Ade Wilan Krisna Yogi (24) warga Desa Wonotoro dan Hari Sulaksono (36) warga Desa Ngadisari.

Indra menyebutkan, saat melakukan penangkapan tersebut sempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan foto dan video ganja yang ditanam.

Pihaknya langsung bergerak. Hasil penelusuran ditemukan sejumlah barang bukti berupa tanaman ganja, bibit ganja, hingga daun ganja kering yang siap pakai.

Seluruh tersangka termasuk barang bukti sudah dilimpahkan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo. Polisi masih mendalami kasus di lereng Gunung Bromo tersebut.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SP)

GanjaGunung BromoLerengPestaProbolinggoTanaman ganja
Comments (0)
Add Comment