Office Boy Kantor Kelurahan Perkosa Siswi Kelas 3 SD

SPcom JOMBANG – Seorang siswi kelas 3 SD menjadi korban perkosaan petugas Office Boy (OB) sebuah kantor kelurahan di kota Jombang. Bocah berusia 8 tahun tersebut, dicabuli hingga disetubuhi pelaku sejak 4 tahun terakhir.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan menerangkan, aksi bejat Kasan Trimo Joyo (51) terungkap pada Sabtu (25/12/2021) lalu. Saat itu Kasan membujuk korban untuk diajak berenang.

Namun bukan pergi ke kolam renang, korban malah diajak ke kamar pelaku. Di situ korban disetubuhi oleh Kasan.

Kamar Kasan berada di dalam area kantor kelurahan di Kecamatan Ngoro, Jombang. Karena ia sehari-hari bekerja sebagai petugas bersih-bersih dan sopir ambulans desa di kantor tersebut.

“Pada saat dipulangkan, korban mengeluh alat kelaminnya sakit kepada teman orang tuanya. Saat ditanya, korban mengaku sudah beberapa kali disetubuhi oleh pelaku,” ungkapnya, Senin (03/01/2022).

Orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang. Pelaku akhirnya diringkus dan ditahan di Mapolres Jombang pada Minggu (02/02/2022).

Berdasarkan pengakuan korban, aksi pencabulan dan perkosaan telah dialaminya sejak tahun 2017 atau 4 tahun lalu. Saat itu korban masih berusia 4 tahun. Kini korban telah berusia 8 tahun dan sekolah kelas 3 SD.

“Nah itu katanya alat kelaminnya dipegang-pegang hingga diajak hubungan layaknya suami istri,” ujarnya.

Hubungan pelaku dengan keluarga korban dikenal sangat dekat. Bahkan korban sering diasuh oleh pelaku. Kedekatan itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Karena pelaku sudah 5 tahun cerai dengan istrinya.

Untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku sering merayu korban dengan iming-iming uang senilai Rp 2 ribu hingga Rp 10 ribu. Perbuatan bejatnya itu, selalu dilakukan di kamar tidur pelaku.

“Kurang lebih sudah 5 tahun pelaku cerai dengan istrinya. Mungkin itu dia lampiaskan ke korban. Korban sering dikasih uang, jadi bujuk rayu gitu,” kata Teguh.

Kini, petugas OB kantor kelurahan di Jombang itu meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang. Ia dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Atau Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi undang-undang.

“Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5.000.000.000,” pungkasnya. (SP)

BocahJombangOffice BoyOknum KelurahanPemerkosaan siswi SDPerkosa
Comments (0)
Add Comment