Ini Alasan Polisi Tidak Menahan Pesinetron Cassandra Angelie

SPcom JAKARTA – Masih dari kelanjutan kasus prostitusi artis yang melibatkan Pesinetron Cassandra Angelie.

Ya, belum lama ini pemeran Vera di sinetron Ikatan Cinta itu, ditangkap pihak kepolisian usai terjerat kasus prostitusi artis.

Pesinetron berusia 24 tahun ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun pihak kepolisian memutuskan tidak menahan Cassandra.

Lebih lanjut, Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengungkapkan jika meskipun Cassandra Angelie tidak ditahan, namun sang artis harus melakukan wajib lapor. Pemain sinetron Ikatan Cinta ini tidak ditahan karena dia dianggap sebagai korban.

“Terkait artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor. Artinya, tidak dilakukan penahanan,” kata Zulpan.

“Karena terkait artis CA ini baik sebagai pelaku juga baik sebagai korban sehingga dalam persangkaan pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan,” sambungnya.

Sebagai pertimbangan lain, Cassandra juga berjanji akan bersikap kooperatif salam proses penyidikan dan pengembangan kasus yang tengah dilakukan penyidik.

“Dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya,” imbuh Zulpan.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada saat penangkapan Cassandra Angelie ternyata tak sendiri. Ia tengah bersama seorang pria hidung belang yang menyewa jasanya.

“Pada saat diamankan, keduanya pun sudah dalam keadaan telanjang tanpa menggunakan sehelai kain pun di sebuah kamar hotel. Jadi tidak ada perlawanan,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Menurut keterangan polisi, teman kencan Cassandra Angelie bukan dari kalangan artis. Namun polisi menyebut pria tersebut merupakan orang dari kalangan tertentu.

“Bukan artis, tapi dari kalangan tertentu,” ujar Zulpan.

Namun sayang, polisi tidak menyebutkan secara pasti siapa sosok pria yang memakai jasa Cassandra Angelie itu.

“Kalau itu, saya enggak akan sampaikan,” kata Zulpan.

Sebagai informasi, Cassandra Angelie ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2021 di Ascott Hotel, Jakarta Pusat.

Penangkapan dilakukan usai penyidik menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan praktek prostitusi online di lokasi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, Cassandra mengaku baru lima kali melayani pria hidung belang dengan tarif Rp 30 juta per malam. (SP)

Cassandra AngeliePolda Metro JayaProstitusi OnlineProstitusiArtisTidak ditahan
Comments (0)
Add Comment