SPcom JAKARTA – Medina Zein sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Marissya Icha. Rupanya menanggapi status itu Medina mengaku tak masalah.
Istri Lukman Azhari itu mengaku siap dengan proses hukum. Bahkan dia siap dengan semuanya.
“Aku nggak masalah aku nggak masalah. Menghargai proses hukum. Siap dengan semuanya,” kata Medina Zein di Polda Metro Jaya, Rabu (5/1)
Medina Zein juga mengaku akan menghadiri panggilan kepolisian terkait status tersangka itu. Menurutnya, hal itu tak masalah pada panggilan yang dijadwalkan pada 10 Januari 2022 nanti.
“Aku akan menghadiri semuanya,” kata Medina.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Medina Zein sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan Marissya Icha.
“Saya sampaikan bahwa pada hari ini Polda Metro Jaya telah tetapkan Medina Zein sebagai tersangka terkait dengan kasus pencemaran nama baik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, seperti dikutip dari detikhot.
Zulpan mengatakan proses penetapan tersangka kepada Medina Zein telah melalui serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan yang sesuai prosedur. Dua alat bukti pun telah dikantongi penyidik dalam penetapan tersangka tersebut.
Zulpan enggan membeberkan alat bukti yang telah dikantongi penyidik. Dia hanya menyebut 2 alat bukti itu sudah cukup untuk membuktikan Medina Zein melanggar UU di Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Laporan dari Marisyya Icha kepada Medina Zein terkait dugaan pencemaran nama baik telah dilayangkan di Polda Metro Jaya pada 5 September 2021. Saat itu Marisyya Icha melaporkan Medina Zein atas dugaan pelanggaran di Pasal 310 dan 311 KUHP. (SP)