SPcom SEMARANG – Dua pria berinisial FSM (27) dan KR (41), ditangkap Polrestabes Semarang, karena mengaku polisi dan lakukan pemerasan di wilayah Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
“Kasus pemerasan ini pelaku mengaku sebagai polisi, Saat itu korban, T (17), mengendarai motor dan menyalip mobil yang ditumpangi kedua pelaku. Kemudian para pelaku mengejar dan mengadang korban sambil mengancam,” ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Jumat (7/1/2022).
“Mereka (pelaku) turun mobil, lalu FSM menodongkan senjata (pistol) yang ternyata korek api,” sambung Kapolsek Ngaliyan Kompol Umbar di kesempatan yang sama.
Kemudian, FSM membonceng korban sambil mengancam. Sedangkan KR membuntuti mereka dengan mobil. Sesampainya di pintu dua UIN Walisongo, kedua pelaku memutuskan berhenti lalu menggeledah korban.
“Ternyata hanya diajak putar-putar di Semarang atas. Korban lalu dipaksa menggadaikan motornya seharga Rp 3,5 juta. Para pelaku juga mengambil uang Rp 600 ribu di dompet korban. Korban disuruh pulang jalan kaki. Dia (korban) lapor ke Polsek Ngaliyan,” ujar Umbar.
FSM mengaku sengaja mencari mangsa untuk mencari uang guna merayakan tahun baru, meski malam pergantian tahun baru sudah lewat saat itu.
“Iseng-iseng saja karena tidak punya uang. Mobil itu sewa Rp 250 ribu. Tujuannya buat tahun baruan, sengaja cari (korban),” kata FSM yang dihadirkan dalam jumpa pers.
Atas perbuatannya, dua pria itu dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (SP)