SPcom BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus penipuan Tenaga Kontrak Kerja (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang rugikan hingga Rp 250 juta. Pemkot Bekasi menegaskan oknum calo tersebut bukan termasuk internal.
“Itu oknum, di luar ranah kita. Di luar jangkauan kita. Karena yang jelas kita tidak melakukan itu,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto, Minggu (9/1/2022).
Karto menjelaskan, hingga saat ini ada 13.800 TKK di lingkungan Pemkot Bekasi. Dia menyebut belum ada perekrutan lagi sampai saat ini.
“13.800 (TKK) lah. Dengan kondisi begini, kayaknya tidak ada (perekrutan TKK). Kebijakannya kan Kepala Daerah. Kalau kata kepala daerah angkat, ya kita angkat… bukan sekarang diomongin besok langsung diangkat, butuh proses,” ujarnya.
Karto mengimbau warga agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang menjanjikan jabatan TKK. Dia meminta masyarakat berhati-hati dengan penipuan.
“Saya berharap kepada masyarakat, ketika ada masyarakat yang menjanjikan atau merasa bisa untuk memasukkan jadi TKK, ya, hati-hati terhadap oknum,” jelasnya.
Seperti diketahui, Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan MAD tersangka pelaku penipuan TKK di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
“Kita berhasil mengungkap tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dalam Pasal 372, 378 KUHP, di mana kita bisa mengamankan tersangka inisial MAD, alamat di Kota Bekasi,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, Sabtu (8/1).
Hengki menambahkan bahwa ada 12 orang korban terkait penipuan TKK tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban menyerahkan uang rata-rata Rp 20 juta sampai 30 juta.
“Dari 9 orang ditambah 3 orang tadi, ada 12 orang,” Korban menyerahkan uang rata-rata antara Rp 20 juta hingga Rp 30 juta,” pungkas Hengki. (SP)