SPcom JAKARTA – Sempat menjadi pemberitaan panas sepanjang tahun 2021, kini memasuki awal tahun 2022, Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi telah resmi menyandang status baru sebagai janda dan duda.
Hal tersebut menyusul putusan persidangan yang digelar pada 30 Desember 2021 lalu. Dalam putusan tersebut, Ririn mendapat hak asuh ketiga anak dari pernikahannya bersama dengan Aldi.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga mewajibkan Aldi membayar nafkah Iddah senilai 30 juta Rupiah terhadap mantan istrinya.
Sementara untuk nafkah mut’ah yang dibebankan kepada aldi sebesar 20 juta Rupiah. Alhasil penyanyi 52 tahun itu wajib membayar total nafkah terhadap Ririn sebesar 50 juta Rupiah.
Ya, perkara Ririn dan Aldy sudah final. untuk hasil putusan, dikabulkan keinginan pemohon untuk sebagian, Aldy memberikan nafkah 20 juta dan anak-anaknya berada dalam asuhan dan pemeliharaan termohon.
Diluar itu, berarti pemohonan pemohon ditolak majelis hakim, ujar Humas Pengadilan Agama (PA) jakarta Selatan, Taslimah, akhir pekan kemarin.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi resmi bercerai, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (30/12) lalu.
“Dalil kami diterima Majelis Hakim, dan sebagian dikabulkan,” ujar kuasa hukum Ririn Dwi Ariyanti, Riri Purbasari.
Riri pun menjelaskan alasan hakim mengabulkan perceraian kedua pasangan. Dimulai dari fakta bahwa Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti yang sudah tidak akur sejak lama.
“Ada perselisihan terus menerus yang menyebabkan pertengkaran dan tidak ada harapan hidup rukun lagi,” terang Riri.
Di sisi lain, Ririn dan Aldi juga sudah tak berhubungan layaknya suami istri selama bertahun-tahun.
“Antara suami istri sudah tidak sekamar. Mereka juga sudah tidak berhubungan badan selama beberapa tahun belakangan,” kata Riri.
Meski begitu, putusan cerai Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti masih menunggu pembacaan ikrar talak. Pengadilan masih menunggu upaya banding dari kedua pihak andai tidak puas dengan hasil putusan dalam waktu 14 hari. (SP)