SPcom LAMONGAN – Polres Lamongan mengungkap kasus investasi bodong. Kali ini, seorang mahasiswi diamankan petugas setelah 2 korban melapor ke kepolisian Lamongan.
Dari dua orang korbannya, pelaku berhasil meraup uang sekitar Rp 3,9 miliar dan hingga kini tidak ada keuntungan apapun yang diterima korban.
Kasus ini terungkap bermula dari sebuah unggahan di media sosial yang menunjukkan sebuah keramaian dimana korban investasi bodong meminta kejelasan uang yang telah mereka investasikan. Sambil berteriak-teriak, para korban meminta agar uang mereka dikembalikan.
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana membenarkan jika pihaknya telah mengamankan satu orang terduga pelaku investasi bodong di Lamongan ini dengan inisial S (21) warga Desa Tambakploso, Kecamatan Turi yang masih berstatus mahasiswi.
“Terkait berita di media sosial adanya penipuan dengan modus investasi bodong, memang benar bahwa kemarin kita telah mengamankan 1 orang dengan inisial S,” kata Miko kepada wartawan di Mapolres Lamongan, Senin (10/1/2022).
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sebagai owner atau pemilik usaha dengan nama ‘Invest Yuk’. Kedua korban mengaku sudah menyetor uang Rp 1,5 miliar dan Rp 2,5 miliar.
Dan hingga saat ini tidak ada keuntungan bagi dua korbannya yang keduanya warga Lamongan ini.
“Lantaran ingkar dengan segala janjinya, pelaku dilaporkan ke polisi. Polisi bergerak dengan mengamankan terduga pelaku penipuan ini. Saat ini yang bersangkutan sudah kita periksa, kita dalami kembali, dan nantinya mungkin akan kita sampaikan status dari yang bersangkutan,” ungkap Miko.
Pihaknya masih mengamankan 1 orang dan pemeriksaan masih terus berlangsung. Pelaku sendiri berperan sebagai owner dan mempunyai banyak reseller baik di Lamongan, Tuban dan beberapa wilayah lain.
“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sebagai owner atau pemilik usaha ini. Kami telah terima 2 laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh yang bersangkutan,” jelas Miko.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri menambahkan pelaku dengan inisial S ini diamankan saat menggelar acara di salah tempat pertemuan di Jalan Sunan Giri Lamongan.
Acara itu ternyata dimanfaatkan para member untuk meminta pertanggungjawaban S agar semua uang yang sudah diinvestasikan dikembalikan yang berujung keributan hingga si owner harus digelandang ke Polres Lamongan.
“Kepada korbannya, pelaku menjanjikan keuntungan fantastis jika menanamkan modalnya lewat pelaku. Namun, rata-rata keuntungan itu hanya diberikan pada bulan pertama sejak korban menanamkan modalnya,” ungkap Yoan.
Setelah tidak lagi ada keuntungan seperti yang dijanjikan, imbuh Yoan, korban pun berusaha mempertanyakan hal itu ke pelaku dan pelaku selalu mengelak dengan beribu alasan.
“Keterangan sementara uang buat tambal sulam yang menaruh uang di sana. Kalau aset yang dibeli ada 2 kendaraan, Honda Brio dan Toyota Rush serta rumah,” paparnya.
Kerugian para member diperkirakan masih cukup besar dan keterangan sementara uang dari para korban dipakai tambal sulam untuk mereka yang investasi dan pelaku mengaku telah membeli 2 mobil dan sebuah rumah.
Modus yang dipraktikkan seperti pada umumnya, yakni mereka yang menginvestasikan uang modal dijanjikan akan dapat keuntungan besar dalam waktu singkat. (SP)