Tulis ‘Allahmu Lemah’ , Ferdinand Hutahean Jadi Tersangka

SPcom JAKARTA – Mantan Politisi Partai Demokrat dan juga Ketua Organisasi Police Watch, Ferdinand Hutahean resmi ditetapkan Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan SARA.

Karopemnas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan Ferdinand sudah ditahan pihaknya di Rutan Bareskrim Polri dan terancam hukuman penjara. Bareskrim Polri telah menemukan 2 alat bukti dan didukung keterangan 15 orang saksi.

Ferdinand dianggap telah melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-Undang No. 1 Tahun 1946, kemudian Pasal 45 ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman hukuman seluruhnya 10 tahun penjara.

Ferdinand sempat menepis sejumlah tudingan yang disematkan padanya terkait dugaan ujaran kebencian serta SARA dalam ciutan di akun Twitternya yang menyebutkan ‘Allahmu Lemah’.

Ferdinand menyebutkan bahwa ciutannya tersebut hanya merupakan dialog pribadi diri dan pikirannya sendiri yang saat itu tengah berkecamuk dan sedang mengidap penyakit, bahkan dalam dialognya tersebut muncul pemikiran bahwa ia merasa menyerah dan ingin segera mati. (SP)

Allahmu LemahBareskrim PolriFerdinand HutaheanPenistaAgamaSARATersangka
Comments (0)
Add Comment