SPcom PACITAN – Kasus video viral dugaan penangkapan dan pembantaian lumba-lumba yang melibatkan 23 anak buah kapal (ABK) bersama satu nahkoda, menemui titik terang.
Kepolisian Resort (Polres) Pacitan, telah tetapkan satu tersangka atas peristiwa tersebut.
Tersangka diketahui bernama Juwardi (52), warga Desa Panjang Baru, Kecamatan Pekalongan, Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Juwardi adalah Nahkoda dari kapal KM Restu.
Juwardi menjadi tersangka usai adanya unggahan video yang berisikan penangkapan satwa dilindungi yaitu ikan lumba-lumba yang pertama kali beredar di akun Instagram @ndorobei.official.
Dalam video tersebut, terlihat sekelompok nelayan diatas kapal yang berisikan tujuh ekor ikan lumba-lumba. Mirisnya dalam video tersebut terlihat ada lumba-lumba yang terpotong bagian ekornya.
“Dia menjadi tersangka karena dia yang bertanggung jawab tentang segala kegiatan di atas kapal, salah satunya adalah dengan menghentikan kapal untuk kemudian ABK menebar jaring,” kata Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Selasa (11/1/2022).
Kapolres menambahkan, bahwa kapal KM Restu saat berlayar mencari ikan juga tanpa mengantongi izin.
“KM Restu ternyata juga bodong. Tidak mengantongi surat izin berlayar menangkap ikan. Dan secara kebetulan menurut pengakuan nahkoda, jaringnya menangkap ikan lumba-lumba,” jelas Kapolres Wiwit saat press release di gedung Graha Bhayangkara.
Menurut keterangan tersangka Juwardi, ia menebar jaring dari atas kapal KM Restu yang kemudian menyebabkan ikan lumba-lumba terperangkap di dalamnya.
“Atas tindakan itu, tersangka dikenakan dengan UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda 100 juta rupiah,” pungkas Kapolres Wiwit. (SP)