SPcom DEMAK – Seorang pelajar SMK berinisial MRM (17) ditangkap polisi karena terlibat kasus pembegalan hingga menewaskan seorang pria yang juga aktivis di Nahdlatul Ulama (NU), S (32).
“Sat Reskrim Polres Demak melakukan ungkap kasus pembunuhan atau pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna di Mapolres Demak, Rabu (12/1/2022).
“Dengan bantuan Bid Labfor Polda Jawa Tengah kita berhasil mengungkap di mana pelaku ini sesuai dengan keterangan saksi dan persesuaian alat bukti yang kita miliki, kita melihat MRM yang masih seorang anak, seorang pelajar usia 17 tahun 4 bulan. Diduga pelaku ada dua kendaraan masing masing berboncengan dua, sehingga kurang lebih ada empat orang,” sambung Agil.
Peristiwa nahas ini terjadi pada Senin, 13 Desember 2021 pukul 00.30 WIB. Kala itu dilaporkan adanya penemuan mayat pria di jalan desa.
“Kami dari Sat Reskrim Polres Demak menindaklanjuti adanya laporan yang saat itu masyarakat melaporkan di Polsek Guntur, bahwa sekitar pukul 00.30 WIB telah ditemukan seorang laki-laki meninggal dunia di pinggir jalan Desa Blerong,” terang Agil.
Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku menyabet korban dari samping saat berada di atas kendaraan. Korban diduga langsung meninggal di tempat karena kehabisan darah.
“Kami sampaikan bahwa korban seorang aktivis santri dari bagian Nahdlatul Ulama. Korban mengalami patah tulang iga yang keenam, kemudian terjadi robekan di paru-paru, dan karena luka yang menganga dia kehabisan darah meninggal seketika di TKP,” papar Agil.
“Diduga (korban) saat jalan (mengendarai motor) disabetkan dari samping kemudian dirobekkan,” terang dia.
Motif pembacokan ini bermotif ekonomi. Selain itu, pelaku ternyata sudah beraksi berulang kali.
“Motifnya jelas pelaku ini ingin mengambil barang-barang daripada milik korban. Kemudian pelaku sendiri ini juga terlibat perbuatan kejahatan pencurian dengan kekerasan, dan kita dalami, memang dia sudah melakukan perbuatan ini sudah lebih dari satu kali,” ujarnya
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti yakni pakaian, sandal jepit korban hingga kendaraan bermotor korban bernomor polisi AA 6654 HZ.
Barang bukti lainnya berupa batu, celurit, ponsel dan sejumlah pakaian pelaku juga turut menjadi alat bukti.
Atas perbuatannya polisi menjerat remaja itu dengan pasal berlapis. Polisi kini juga masih memburu tiga pelaku lainnya.
“Atas perbuatan pelaku kita kenakan pasal 338 KUHPidana Junto atau Pasal 55, 365, atau Pasal 170 KUHP. Ancaman hukumannya seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun,” pungkasnya. (SP)