SPcom TANGERANG SELATAN – Satpol PP Tangerang Selatan menyerahkan 11 perempuan yang diduga pekerja seks komersial (PSK) online ke Dinas Sosial. Kesebelas perempuan tersebut nantinya akan diperiksa lebih lanjut dan dibina.
“Kita bawa ke Balai Melati. Jadi dari Pol PP silakan ke Dinsos. Dinsos kirim ke Balai Melati untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut dan pembinaan tentunya,” kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin, Sabtu (15/01/2022).
Muksin menjelaskan sebelumnya Satpol PP Tangerang Selatan mengamankan 15 perempuan saat menggerebek kamar indekos. Lalu 11 dari 15 perempuan itu diserahkan ke Dinas Sosial.
Empat perempuan lainnya dipulangkan dan dijemput oleh keluarganya lantaran tidak terbukti sebagai PSK online. Muksin juga menyebutkan 7 perempuan yang diduga PSK online masih berusia di bawah umur.
“Yang empat dipulangkan, dijemput keluarga karena tidak terlibat. Hanya sedang berkunjung ke kosan temannya,” jelas Muksin.
Muksin menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan dalam kasus ini. Hal itu untuk mengetahui tempat-tempat lain yang diduga ada kegiatan prostitusi online.
“Yang pasti inikan ada beberapa hal yang kita gali. Jadi tentu kita lakukan perkembangan-perkembangan di titik-titik mana yang indikasinya ada dijadikan tempat tempat untuk kegiatan prostitusi online,” tutur Muksin.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Tangerang Selatan menggerebek indekos yang berada di Pamulang, Tangerang Selatan. Indekos tersebut diduga menjadi tempat prostitusi online.
“Di indekos kita dapati 15 wanita dan sembilan cowok. Di sini diduga menjadi tempat prostitusi online sembilan cowok ini diduga menjadi pelanggannya,” ujar Muksin saat dihubungi detikcom, Jumat (14/1).
Saat dilakukan penggerebekan ditemukan alat kontrasepsi bekas pakai. Barang tersebut ditemukan pihaknya tergeletak di tempat sampah.
“Kita juga temukan alat kontrasepsi bekas pakai di kamar indekos ini,” ungkapnya.
Dia memastikan saat ini masih memeriksa seluruh pihak yang diamakan dari penggerebekan tersebut. Terutama terkait indekos yang diduga menjadi tempat prostitusi online ini.
“Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan. Saya lagi periksa keterlibatan-keterlibatan. Dugaan pelanggarannya terkait Perda Tangsel nomor 9 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ucapnya. (SP)