SPcom NGAWI – Empat petani berinisial AJ (57), KSR (56), TKR (50) dan SYN (55) Desa Jambangan, Kecamatan Paron, Ngawi harus berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ngawi, setelah terciduk sedang judi.
“Betul kita amankan empat orang petani yang gemar bermain judi. Karena itu merupakan penyakit masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Toni Hermawan, Minggu (16/1/2022).
“Setelah kita lakukan penyidikan, para pelaku membenarkan dan mengakui perbuatannya telah melakukan kegiatan perjudian jenis remi dengan taruhan uang,” sambung Toni.
Dari tangan pelaku, Unit Opsnal Satreskrim Polres Ngawi mengamankan barang bukti berupa uang Rp 525 ribu. Selain itu juga ada barang bukti satu set kartu remi, sebuah banner bekas dan sebuah piring.
Kepada polisi mereka mengaku main judi untuk mengisi waktu malam. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. (SP)