SPcom BOGOR – Polisi menangkap tiga pelaku pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP di Kota Bogor.
Dua pelaku berinisial FMM (21) dan MF (21) merupakan mahasiswa. Sedangkan satu orang berinisial IM (23) merupakan wiraswasta.
“Ya pelaku pemerkosaan anak di bawah umur ditangkap,” kata Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Polresta Bogor, Iptu Rachmat Gumilar, Senin (17/1/2022).
Pemerkosaan terjadi pada Kamis (6/1) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah kontrakan di Cimanggu Barat, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor.
Awalnya salah satu pelaku membujuk korban untuk datang ke sebuah rumah kontrakan, namun korban menolak, hingga akhirnya pelaku menjemput korban.
“Perbuatan cabul dengan cara secara bergiliran pelaku mencabuli korban,” ucap Rachmat.
Saat ini kepolisian masih melakukan penyidikan. Namun tiga pelaku dibekuk di kediamannya masing-masing pada Minggu (9/1).
“Mereka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap,” ujar Rachmat.
Tiga pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Mereka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (SP)