SPcom SEMARANG – Aparat Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menangkap dua wanita bandar arisan online ilegal yang beraksi di wilayah Semarang dan Demak.
Kedua wanita itu berinisial TVL dan I, mereka melakukan penipuan dengan modus arisan online dengan jumlah korban mencapai 180 orang yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, menuturkan tersangka pertama berinisial TVL yang beraksi di wilayah Demak. Korban arisan bodong yang dikelola pelaku mencapai 169 orang dari berbagai wilayah.
“TVL merupakan owner [pemilik] dengan modus menjanjikan arisan online kepada korban. Namun pada saat jatuh tempo korban tidak mendapatkan apapun dari arisan. Merasa tertipu akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Ditreskrimsus Polda Jateng,” ujarnya saat konfrensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (18/1/2022).
Menurutnya, kegiatan arisan bodong yang dijalankan TVL selama setahun. Laporan dari korban tersebut diterimanya sejak 11 Januari 2022 lalu. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp3 miliar.
“Tersangka kami profiling akhirnya kami ikuti keberangkatannya melarikan diri ke Bali, terbang ke Surabaya dan kembali ke Semarang. Tersangka kami amankan di stasiun,” jelasnya.
Sementara itu, IN beraksi di Demak. Ia dilaporkan telah melakukan penipuan oleh para anggota arisan online yang dikelolanya ke Ditreskrimsus Polda Jateng pada 4 November 2021 lalu.
“Modus yang dilakukan sama menawarkan melalui aplikasi Whatsapp (WA), menjanjikan arisan online yang aman dengan menunjukkan daftar member. Padahal, member fiktif,” jelas Johanson.
Korban arisan yang dikelola IN sebanyak 14 orang. Namun kenyataan saat arisan jatuh tempo tidak membayarkan kepada korban. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp1 miliar.
“Potensi kerugian yang dialami korban dari kedua pelaku itu mencapai Rp4 miliar,” jelasnya.
Ia mengatakan kedua wanita tersebut dijerat pasal 45 huruf a ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Kedua tersangka tersebut terancam hukum 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy, mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban arisan online kedua bandar tersebut untuk segera melapor ke polisi.
“Laporan bisa diadukan melalui aplikasi pengaduan Ditreskrimsus atau SPKT di Polda maupun kantor polisi terdekat. Kami akan segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (SP)