SPcom KOTA BATU – Sebanyak 113 KK di Dusun Kekep, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu menerima Sertifikat Redistribusi Tanah, Kamis (20/2/2022).
Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko menegaskan, sertifikat yang diterima tersebut harus dijaga dengan baik.
“Kepada masyarakat penerima sertifikat untuk menjaganya dengan baik tidak sampai dijual,” ujarnya.
Sementara, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu, Haris Suharto, membenarkan bahwa sertifikat ini tidak boleh dijual kecuali dialihkan ke ahli waris. Kecuali jika memang sangat terdesak untuk dijual.
“Ini adalah perjuangan yang panjang dan tidak lepas dari dukungan semua pihak. Hingga akhirnya hari ini 113 KK bisa menerima tanah yang selama ini jadi milik negara,” terang Haris.
Diketahui, redistribusi tanah merupakan upaya untuk mencapai kesejahteraan petani, terutama bagi petani yang belum memiliki tanah pertanian. Pemerintah memberikan tanah kepada petani, agar petani dapat memiliki tanah garapan untuk hidup dan kehidupannya.
Terhitung 138 Sertifikat Tanah tersebut seluas 3,7 hektar yang diserahkan kepada 113 KK dengan rincian, 107 sertifikat rumah untuk tempat tinggal, 24 bidang untuk pertanian serta 7 bidang untuk gudang dan kandang. (Putut)