Buat Replika Kuburan Gubernur, Mahasiswa Ditangkap

SPcom KENDARI – Seorang mahasiswa berinisial BYM harus berurusan dengan polisi usai diduga membuat replika kuburan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi. BYM digelandang ke Polda Sultra.

“Sudah diamankan, sekarang sudah ada di Ditreskrimum untuk proses pemeriksaan. Diamankan 2 hari yang lalu,” kata Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Rony Syahendra, Rabu (19/1/2022).

Diketahui, BYM diduga membuat replika kuburan dengan foto Gubernur Sultra di atasnya.

Rony mengatakan BYM dituduh melakukan pencemaran nama baik dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Ali Mazi.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Sultra Kombes Bambang Wijanarko mengatakan BYM sebelumnya memimpin aksi unjuk rasa terkait protes jalan rusak.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut tampak replika kuburan yang dipasangi foto Gubernur Sultra Ali Mazi sebagai bentuk kekecewaan warga. Aksi ini tepatnya dilakukan BYM di pertigaan Desa Ronta, Kecamatan Bone Gunu, Kabupateb Buton utara, pada 2 Desember 2021.

“BYM berteman membuat kuburan di atas jalan yang mana di nisan kuburan tersebut ditempatkan foto Gubernur Sultra Ali Mazi dengan berpakaian dinas lengkap. Dan di samping kuburan tersebut ada keranda mayat yang diperlihatkan kepada masyarakat umum Buton Utara,” kata Bambang saat dimintai konfirmasi terpisah.

Bambang mengatakan, BYM dipolisikan langsung oleh ajudan gubernur Ulil Amri.

“Tindak pidana pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 Ayat 2 KUHP yang di duga dilakukan oleh BYM,” sambung Bambang.

Bambang mengungkap hasil pemeriksaan saksi-saksi dan saksi ahli pidana ditemukan dugaan unsur pidana sehingga penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan.

Dia juga mengklaim penyidik telah mengirimkan surat undangan klarifikasi ke terlapor sebanyak 2 kali namun tidak ditanggapi.

Lalu manakala naik ke proses penyidikan telah dikirimkan surat panggilan ke terlapor sebagai saksi namun yang bersangkutan tidak menanggapi.

Kemudian pada 17 Januari 2022 penyidik mendatangi rumah terlapor dengan surat perintah untuk membawa terlapor ke Polda dalam rangka diperiksa selaku saksi.

“Hari ini sedianya akan dilakukan mediasi antara pelapor atau korban dengan terlapor bersama kedua orang tua terlapor,” pungkas Bambang. (SP)

GubernurKendariKuburanMahasiswaReplika kuburanSulawesi Tenggara
Comments (0)
Add Comment