Guru Tari di Malang Cabuli Tujuh Anak

SPcom KOTA MALANG – YR (37) salah seorang oknum guru tari kini harus mendekam ditangkap Satreskrim Polresta Malang. Ia diduga melakukan pencabulan seksual terhadap tujuh anak gadis.

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto mengatakan laporan masuk pekan ini dan langsung ditindaklanjuti.

“Ada satu orang tersangka tindakan cabul yang berprofesi sebagai guru sanggar tari di Kota Malang,” ujar Buher, Kamis (20/1/2022).

Tersangka YR merupakan guru di sanggar tari jaranan (kuda lumping, red), dengan alasan meminta korban untuk melaksanakan meditasi bersama yang cuma modus pelampiasan seksual.

Sedangkan, titik lokasi meditasi yang sudah direncanakan di kamar lantai dua rumah YR. Karena menurut tersangka bahwa korban akan menjadi penari jaranan yang bagus dan rata-rata korban mempercayainya.

“Saat meditasi, ternyata pelaku mencabuli para korban secara seksual. Pelaku meraba-raba korban, kemudian mencabuli dan menyetubuhi secara seksual. Dari tujuh korban, dia menyetubuhi enam korban,” terang Buher.

Menurutnya, tersangka memberikan iming-iming harapan dengan melakukan ritual itu akan menjadi penari yang lebih baik.

Bahkan, korban mengalami 2 atau bahkan 3 kali persetubuhan atau pencabulan. Dan, usia korban rata-rata 12-15 tahun yang merupakan satu kelompok tari.

“Saat ini, satu korban pencabulan lainnya masih dalam tahap penyidikan,” ujarnya.

Dengan peristiwa ini, mantan Kapolres Batu ini mengimbau kepada keluarga korban kejahatan seksual atau masyarakat Kota Malang yang mengetahui untuk segera melapor kepada petugas kepolisian.

“Kami akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor atau korban. Dan akan bekerja sama dengan Tim Trauma Healing serta P2TP2A dalam penanganan perempuan dan anak,” tandasnya.

Atas tindakan itu, Buher menegaskan bahwa tersangka YR dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI No 35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara. (Putut)

CabulKriminalitasMalangPolres
Comments (0)
Add Comment