Tok, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara

SPcom JAKARTA – Gaga Muhammad resmi divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus kecelakaan maut yang menyebabkan sang kekasih Laura Anna mengalami kelumpuhan dan akhirnya meninggal dunia.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1), Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan tak hanya memvonis pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan, tetapi juga menetapkan denda sebesar Rp10 Juta.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta. Jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan penjara. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana yang didakwakan,” ucap Hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Gaga Muhammad sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di sidang sebelumnya. JPU menuntut Gaga Muhammad hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Laki-laki bernama asli Gaung Sabda Alam ini dijerat Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara pengacara Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid mengatakan pihaknya kemungkinan besar akan mengajukan banding.

“Apakah banding apakah tidak kita lihat tujuh hari ke depan kemungkinan kita banding,” kata Fahmi Bachmid.

Sementara itu, pihak keluarga Laura Anna, diwakili sang kakak memberikan reaksinya terhadap vonis tersebut.

Tak banyak berkata, Greta Irene mengaku bingung memberikan responsnya terhadap tuntutan tersebut. Greta hanya berharap mendiang Laura Anna mendapatkan keadilan atas apa yang sudah dialaminya selama ini.

“Nggak akan ada yang bisa gantiin adik aku sih emang. Aku masih nggak tahu adilnya itu bagaimana, aku jujur nggak tahu harus nanggapinnya kayak gimana juga,” kata Greta Irene kepada awak media. (SP)

Gaga muhammadGreta IreneLaura AnnaPenjaraResmi
Comments (0)
Add Comment