Anak Anggota DPRD Ditangkap Lantaran Bawa Senjata Api Ilegal

SPcom TAPANULI SELATAN – Seorang pemuda berinisal RSS (32) yang merupakan anak dari salah seorang anggota DPRD Tapsel, ditangkap polisi karena kepemilikan senjata api ilegal.

Ia ditangkap saat nongkrong di salah satu warung di samping Pos Polisi Lalulintas di Desa Hapesong, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.

Menurut informasi yang dihimpun, saat ditangkap, dari tangannya disita sepucuk senjata api jenis pistol revolver berikut 4 butir amunisinya.

“Iya benar, pemilik senjata api rakitan jenis revolver yang kita tangkap kemarin merupakan anak dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan,” kata Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Roman Smaradhana saat dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022).

Penangkapan terhadap RSS, berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat pada awal Januari 2022 lalu. Setelah ditelusuri, informasi tersebut ternyata benar, lalu dilakukan penangkapan.

“Dari pengakuannya, tersangka menyatakan belum pernah digunakan untuk melakukan tindak pidana. Namun senpi ini sudah pernah diletuskan satu kali,” terangnya.

Pistol revolver itu didapat RSS dari seorang rekannya berinisial A pada Desember 2021 lalu. Untuk sepucuk pistol revolver dan 5 butir pelurunya, RSS membayar sebanyak Rp1 juta.

“Tersangka saat ini kita tahan. Dia kita jerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,” pungkasnya. (SP)

Anak anggota DPRDDPRD Tapanuli SelatanIlegalPemudaSenjata ApiSumatera Utara
Comments (0)
Add Comment