Bahaya Cetak Kartu Vaksin

Oleh Dr. Redyanto Sidi, S.H,M.H, dr. Abdi Kurniawan, Sp.Ak, Karina L Capah, S.H
Dosen dan Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan UNPAB

Coronavirus Disease 2019 atau yang seringkali biasa disebut dengan Covid-19. Dimana saat ini masih menyebar di Indonesia, adapun data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia per 2 Januari 2022 menyebutkan kasus positif Covid-19 sebanyak 174 jiwa dan sebanyak 190 jiwa telah dinyatakan sembuh.

Salah satu dari sekian banyak program pemerintah untuk menanggulangi wabah covid-19 yaitu dengan adanya program vaksinasi. Sebagaimana tercantum pada Keputusan Presiden Nomor 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.Adapun jumlah masyarakat yang telah divaksinasi pertama sebanyak 165.900.887 orang dan vaksin kedua mencapai 114.103.362 orang. Sedangkan target sasaran vaksinasi nasional adalah 208.265.720 orang.

Setiap masyarakat Indonesia yang telah disuntik vaksin Covid-19, baik dosis pertama maupun kedua, akan mendapat sertifikat vaksin. Sertifikat tersebut dapat diunduh lewat aplikasi Peduli Lindungi yang dapat diunduh melalui App Store dan Play Store untuk versi ios dan android atau cukup masuk ke laman situs www.pedulilindungi.id untuk mengunduh sertifikat.

Vaksinasi Covid-19 menjadi hal yang penting. Selain untuk kesehatan diri, vaksinasi kini menjadi syarat untuk sebagian aktivitas masyarakat. Pemerintah mewajibkan vaksinasi dalam mobilitas warga sejak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Vaksinasi menjadi salah satu syarat bagi warga yang hendak bepergian menggunakan transportasi darat, laut, dan udara di wilayah tertentu. Warga harus menunjukkan sertifikat vaksinasi, minimal dosis pertama, kepada petugas agar dapat melakukan perjalanannya.

Akhir-akhir ini banyak bermunculan jasa cetak kartu vaksin. Penyedia jasa ini menawarkan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi syarat perjalanan maupun mengakses layanan publik.Namun dalam praktiknya, aturan tersebut dapat berdampak buruk seperti memunculkan modus kejahatan berupa pemalsuan dokumen sertifikat vaksin.mencetak kartu vaksin ini sebenarnya tidak diperlukan karena rawanpenyalahgunaan.

Risiko penyalahgunaan data Mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu artinya kartu tersebut haruslah dijaga agartidak tercecer maupun hilang. Karena dalam sertifikat vaksin tersebut berisi informasi data diri penting yang meliputi: Nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan, Tanggal lahir, Kode batang barcode ID Tanggal vaksin diberikan, Informasi vaksinasi dosis keberapa, Merek vaksin,  Nomor batch vaksin Pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia.

Pemerintah tidak mewajibkan dan tidak ada persyaratan yang mengharuskan masyarakat untuk mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu.

Menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, Kemenkes tidak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi Covid-19 dicetak dalam bentuk fisik.Sertifikat vaksin yang dicetak oleh jasa cetak kartu vaksin sangat beresiko kebocoran data diri pribadi, dan juga rentan akan penyalahgunaan data, bisa saja dipakai untuk hal-hal yang negatif. Seperti mengakses pinjaman online menggunakan data orang lain maupun tindak kriminal lainnya.

Mari kita memanfaatkan aplikasi Peduli Lindungi guna menjaga keamanan data diri pribadi. Cukup menggunakan aplikasi tersebut bias dengan mudah menunjukkan sertifikat vaksin pada saat dibutuhkan, selain itu data pribadi juga terlindungi.

Mencegah kebocoran data, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan “Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin,” ujarnya.

Pada marketplace terdapat berbagai penawaran jasa mencetak kartu sudah vaksin Covid-19 yang dapat berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi. Sehingga, Kemendag melalui Direktorat Jenderal PTKN meningkatkan pengawasan jasa layanan cetak kartu vaksin Covid-19 di marketplace Indonesia, menyusul ditemukannya 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa layanan cetak kartu/sertifikat vaksin dengan harga yang beragam.

Pemerintah sudah menekankan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pemalsuan dokumen sertifikat vaksinasi. Pemalsuan dokumen sertifikat vaksin disinggung dalam Surat Edaran Kementrian Perhubungan, yakni SE 56/2021 yang mengatur tentang transportasi darat, SE 58/2021 tentang transportasi perkeretaapian, dan SE 59/2021 tentang transportasi laut. Pemalsuan sertifikat vaksin serta surat keterangan negatif Covid-19 akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Adapun Regulasi terhadap tindakan pemalsuan dokumen setidaknya telah diatur dalam UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 (UU ITE). Selain itu, Ketentuan Hukum Pidana, sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pemakai sertifikat vaksin palsu untuk kepentingan apapun dapat dijerat Pasal 35 UU ITE menyebutkan  “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.”

Sementara Pasal 51 ayat (1) UU ITE mengatur perihal ancaman pidana terhadap perbuatan yang dikategorikan dalam Pasal 35 tersebut, yakni: “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).”

Sementara dalam KUHP, tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 KUHP yang berbunyi: (1) Barang siapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

 (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olahvbenar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Berdasarkan aturan dan saksi yang telah dijelaskan, masyarakat haruslah sadar bahwa pencetakan kartu vaksin beresiko penyalahgunaannya. Seperti perbuatan pemalsuan sertifikat vaksin. Pemalsuan sertifikat vaksin bukan hanya pelanggaran ringan yang hanya akan mendapat sanksi administratif maupun tindakan pendisiplinan. Tetapi merupakan suatu perbuatan pidana yang dapat diancam dengan sanksi penjara. Oleh karena itu, masyarakat harus turut serta menyukseskan program pemerintah yaitu gerakan penanggulangan wabah/pandemi Covid-19 dengan mengikuti program vaksinasi.

Hal itu dapat mempercepat terciptanya herd immunity.Kemudian harapannya agar pemerintah lebih mensosialisasikan manfaat dari aplikasi Peduli Lindungi dan tidak diperlukannya mencetak kartu vaksin guna menjaga informasi data diri pribadi.

Artikel tersebut tidak mewakili hasil karya dan opini dari tim Suryapagi.com

Covid-19pendidikanvaksin
Comments (0)
Add Comment