Keji! Anak Alami Pendarahan Usai Diperkosa Ayahnya

SPcom LABUHAN BATU – Seorang pria berinisial ISS (28) tega memperkosa anak tirinya, MM (13) hingga mengalami pendarahan. Pelaku juga mengancam akan membunuh ibu korban jika korban mengadu.

“Korbannya sampai harus dirawat di rumah sakit akibat pendarahan,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki, Kamis (20/1/2022).

Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Torgamba, Labusel. Kejadian ini bermula saat tersangka mengajak korban menemaninya pergi ke bengkel sepeda motor.

Alasan ini diketahui ternyata hanya akal-akalan tersangka agar bisa membawa korban pergi keluar dari rumah. Saat itu korban bersama ibunya dan tersangka memang sedang berada di rumah.

Setelah berhasil mengajak korban, tersangka ternyata mengarahkan sepeda motornya ke pinggiran sungai. Di tempat sunyi itu, tersangka kemudian memperkosa hingga korban mengalami pendarahan.

“Korbannya diancam. Tersangka mengatakan akan membunuh ibu korban jika dia berani melawan ataupun berani bersuara,” ujar Rusdi.

Setelah melihat korban mengalami pendarahan, tersangka kemudian berupaya membuat sebuah skenario guna menutupi kejahatannya. Tersangka lalu memerintahkan korban mengatakan bahwa pendarahan itu berasal dari menstruasi.

“Dia mengajak korban pada jam 10 pagi. Lalu jam 12.30 (WIB) dia pulang sendirian ke rumah. Itu tentu membuat ibu korban heran, lalu dia bertanya di mana anaknya,” kata Rusdi.

Tak lama kemudian, korban menyusul pulang dan tiba di rumah. Ketika itu pakaiannya dalam kondisi basah kuyup.

Saat ditanya sang ibu, korban sempat berbohong dan menjawab seperti jawaban yang diperintahkan tersangka. Ini dilakukannya karena takut atas ancaman tersangka, yakni akan membunuh ibunya.

“Tiba-tiba haid (menstruasi) aku, Mak, makanya aku mandi di bekoan (untuk membersihkan),” kata Rusdi menirukan jawaban korban kepada ibunya.

Ibunya kemudian menyuruh korban membersihkan dirinya di kamar mandi. Namun, setelah mandi, alat vital korban ternyata masih terus mengeluarkan darah, dan ibunya merasa itu bukan seperti sedang menstruasi.

Ibunya lantas kembali bertanya dan meminta korban menjawab dengan jujur. Korban akhirnya menceritakan perbuatan yang telah dilakukan ayah tiri kepada dirinya.

“Setelah bercerita kepada ibunya, tersangka akhirnya diketahui sebelumnya telah lima kali berbuat cabul kepada korban. Namun yang lima itu, tersangka tidak sampai melakukan penetrasi kepada korban. Yang terakhir ini baru dia melakukan penetrasi,” ungkap Rusdi.

Cerita anaknya ini kemudian disampaikan ibunya kepada tokoh masyarakat setempat. Setelah mendengar cerita itu, tokoh tersebut bersama masyarakat lainnya segera mengamankan tersangka dan menyerahkannya ke polisi.

Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 dan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana minimal 5 lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Selain itu, tersangka dijerat dengan Pasal 46 dari UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga. Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (SP)

anakAyahLabuhanbatuPendarahanPerkosaSumatera Utara
Comments (0)
Add Comment