Kakek Pemulung Cabuli Bocah 4 Tahun

SPcom TASIKMALAYA – Seorang kakek yang merupakan seorang pemulung bernama Enton Sutanto (76), ditangkap petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, karena diduga telah mencabuli anak tetangganya yang berusia 4 tahun.

“Perbuatan cabul ini terjadi pada 15 Januari 2022 sekitar jam 10 malam,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, Minggu (23/1/2022).

Aszhari memaparkan pada malam itu Enton masuk ke rumah korban. Dia mendapati korban sedang tiduran.

Saat itu rok bocah perempuan tersebut tersingkap, dia tak mengenakan celana dalam. Enton yang melihat organ vital korban langsung berpikiran mesum. Dia langsung mencabuli anak itu dengan jari tangan.

“Hasil sementara dicabuli, dugaan diperkosa masih kita dalami,” kata Aszhari.

Aksi bejat Enton diketahui oleh saudara kembar korban. Saat bapaknya pulang, aksi itu dilaporkan. Bapaknya sangat marah dan korban dibawa ke bidan. Diketahui ada luka robek di kelaminnya.

Polisi yang menerima laporan bapak korban langsung bertindak dengan mengamankan Enton.

Bocah kembar itu selama ini tinggal bersama bapaknya yang bekerja sebagai pemulung. Ibunya tak ada, karena bercerai. Jadi ketika bapaknya bekerja, kedua anak itu hanya ditemani tetangganya.

Selama ini pelaku juga sudah dianggap kakek oleh korban, sehingga dia bebas keluar masuk rumah meski malam hari.

“Lingkungannya memang berdampingan, mereka sesama pemulung. Pelaku sudah dianggap orang dekat. Jadi bisa keluar masuk rumah kapan pun,” kata Aszhari.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (SP)

BocahKakekPemulungpencabulan anak di bawah umurTasikmalaya
Comments (0)
Add Comment