SPcom MAKASSAR – Seorang anak laki-laki berinisial A (11) diduga menjadi korban tindak asusila yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MR (45).
Korban mengaku telah disodomi oleh tetangganya sendiri dengan diajak bermain game online dan diiming-imingi sejumlah uang. Pihak keluarga melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar, Achi Soleman mengatakan, kasus ini telah dilaporkan ke pihaknya dan juga ke pihak kepolisian.
“Iya kita sudah dampingi korban dan kita telah lakukan asesmen dan konseling psikologi,” kata Achi, Selasa (25/1/2022).
Saat ini, kata Achi pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar guna melakukan penyelidikan terkait kasus asusila ini.
“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di PPA Polrestabes Makassar,” bebernya.
Kasus pencabulan ini terjadi pada Kamis, 20 Januari lalu, saat itu korban diajak bermain game online kemudian memberikan sejumlah uang kepada korban, lalu pelaku pun melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.
“Dari hasil konseling secara psikologi ditemukan adanya upaya pemaksaan dengan diawali iming-iming uang,” bebernya.
Dinas DP3A Makassar akan memberikan pendampingan terhadap korban secara penuh baik hukum maupun psikologis untuk pemulihan trauma.
“Konseling awal sudah dilakukan, nanti bertahap lagi untuk konseling selanjutnya. Pasti sudah divisum. Korban saat ini sudah berada di rumah orang tuanya,” pungkasnya. (SP)