SPcom MAKASSAR – Seorang kakek berusia 54 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan ke polisi lantaran diduga mencabuli dua cucu perempuannya yang berusia 6 dan 7 tahun.
“Jadi kami menerima laporan mengenai adanya dugaan tindak pidana pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak di bawah umur di mana pelakunya di sini adalah kakek tirinya,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir, Rabu (26/1/2022).
Jufri mengatakan dugaan pelecehan seksual terjadi pada Desember 2021, namun baru diketahui oleh orang tua korban sebulan setelahnya. Kedua korban awalnya dititipkan ke pelaku.
“Adapun modusnya ketika anak ini dititip oleh orang tuanya yang sedang bekerja kepada pelaku. Pada saat korban pulang sekolah pelaku mengajak masuk ke kamar,” kata Jufri.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku membujuk rayu korban dengan menyodorkan uang Rp 5.000.
Atas laporan ini, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.
“Karena ini kami sementara dalam penyelidikan merampungkan pemeriksaan saksi-saksi dengan adanya barang bukti lainnya, mungkin kami akan sita pakaian. Dan kami akan gelarkan (gelar perkara) secepat mungkin dan jika pelaku terbukti melakukan pelecehan terhadap anak kami akan lakukan penahanan,” pungkas Jufri. (SP)