SPcom BOGOR – Seorang ibu muda berinisial LY (26) terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran terjerat kasus penipuan dengan modus arisan fiktif.
Kepada polisi, LY mengungkapkan modusnya dengan cara mengajak para korban untuk membentuk grup arisan pada 2018, lalu LY meminta para korbannya berinvestasi melalui koperasi.
Tersangka mengiming-iming para korban dengan keuntungan berlipat sekitar 15 sampai 30 persen dalam waktu singkat.
Karena termakan rayuan tersangka, para korban pun tergiur lalu mulai berinvestasi pada tersangka dengan nominal uang yang variatif.
Setelah berjalan beberapa tahun, arisan itu tidak berjalan sebagaimana yang dijanjikan tersangka. Bahkan keuntungannya pun tidak pernah terwujud hingga kemudian para korban melapor ke polisi.
“Tersangka satu orang ditetapkan dan ditahan di Rutan Polres Bogor,” ujar Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (31/1/2022).
Iman menyebutkan, kerugian para korban bervariatif. Namun, jika ditotalkan kerugian mencapai Rp 5,7 miliar. Berawal dari 2018 pada saat tersangka membentuk satu grup arisan.
“Pengakuan tersangka, uang tersebut akan dikonversi menjadi emas dan lainnya. Nanti akan kita kejar menelusuri ke mana saja uang tersebut digunakan tersangka,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP dan Undang-Undang Perbankan Pasal 46 Tahun 2010. (SP)