Jual Tahu Berformalin, Ibu Rumah Tangga Ditangkap

SPcom SUBANG – Satreskrim Polres Subang menggerebek sebuah pabrik tahu di Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang. Penggerebekan dilakukan polisi lantaran pabrik tersebut diduga memproduksi tahu berformalin.

Kapolres Subang, AKBP Sumarni mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Subang, pada Senin 24 Januari 2022, di rumah seorang pengusaha yang berasa di Kelurahan Sukamelang, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

“Dari hasil penyelidikan itu, ditemukan pelaku usaha membuat tahu diduga menggunakan formalin,” ucap Kapolres dalam jumpa pers di Mapolres Subang, Rabu (2/2/2022).

Pelaku sendiri merupakan seorang ibu rumah tangga sekaligus pemilik pabrik tahu, berinial PTM (36) warga dari Kabupaten Wonogini, Jawa Tengah.

Pelaku yang memerintahkan pegawainya untuk mencampurkan bahan berbahaya itu ke adonan tahu.

Sebanyak 13 saksi yang merupakan pegawai dari pelaku pun sudah diperiksa oleh pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap produksi tahu berformalin sudah berjalan sejak tahun 2019, dan produksi tahu mencapai 10 kuintal per hari.

“Dalam sebulan pelaku ini memperoleh keuntungan sekitar Rp 30 Juta. Tahu ini sudah dipasarkan ke wilayah Majalengka, Cirebon, dan Purwakarta,” katanya.

Dari hasil pengakuan pelaku, cara pembuatan formalin yakni formalin direbus, lalu hasil rebusannya dicampur ke adonan tahu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah panci untuk merebus formalin cair, dirigen ukuran 5 liter hasil rebusan dari formalin cair.

Lalu, 3 bungkus kiloan berisi formalin, 3 botol literan berisi antifoam atau antibusa, serta 14 kotak berisi masing-masing 4 tahu putih ukuran besar hasil produksi yang sudah bercampur formalin.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan pasal 136 poin B, junto 35 ayat 1 UU Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 10 miliar. (SP)

Formalinibu rumah tanggaSubangTahu
Comments (0)
Add Comment