30 Ton Sianida Ilegal Disita Polisi di Pelabuhan

SPcom PALU – Polisi menyita sebanyak 30 ton sianida ilegal di Pelabuhan Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Namun, hingga kini belum ada terduga pelaku yang diamankan dalam penyitaan barang ilegal tersebut.

Berdasarkan informasi yang didapat, sianida ilegal tersebut disita oleh Tim Subdit I Industri Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sulteng pada Januari 2022. Sianida tersebut diduga dikemas ke dalam 600 drum. Setiap drum memiliki berat 50 kilogram.

Di lokasi, nampak sejumlah kontainer diduga berisi drum sianida ilegal diletakan di dalam sebuah gudang di kawasan Pelabuhan Pantoloan.

Selain itu, terlihat pula kontainer-kontainer tersebut dipasangi garis polisi. Terdapat pula sejumlah kertas keterangan yang menandakan bahwa kontainer tersebut berisi zat berbahaya berupa sodium cyanide.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Sulteng Kombes Ilham Saparona justru mengatakan kontainer-kontainer sianida yang sudah dipasangi garis polisi itu belum disita. Kombes Ilham mengaku baru melakukan penyelidikan.

“Belum penyitaan. Masih lidik (penyelidikan) kemarin,” kata Kombes Ilham, Kamis (3/2/2022).

Ilham berkeras sianida itu resmi meski pihaknya sendiri sudah memasang garis polisi pada kontainer sianida itu. Dia juga terkesan memberi kesempatan kepada pemilik sianida ilegal untuk melengkapi kelengkapan administrasi.

“Barang itu masuk resmi dari agen penyalur sianida pusat. Sementara baru terkait kelengkapan administrasi syarat penyalur dan pergudangan yang diarahkan untuk dilengkapi,” pungkas Kombes Ilham. (SP)

DisitaPalusianidaSulawesi Tengah
Comments (0)
Add Comment