Pemkab Mesuji Batalkan Parkir Berbayar di Alun-Alun Simpang Pematang

SPcom MESUJI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji, Lampung, membatalkan rencana penerapan tarif parkir di Alun-alun Simpang Pematang.

Hal ini diputuskan oleh Dinas Perhubungan Pemkab Mesuji setelah adanya penolakan dari para pedagang yang berjualan di lokasi tersebut. Sebab dengan adanya parkir berbayar, pedagang menganggap hal itu sebagai kendala sepinya pembeli yang datang.

“Kita sepakati untuk jangka waktu yang belum kita tentukan, kami luluskan harapan saudara semua. Semoga ini menjadi solusi yang bapak dan ibu harapkan,” ujar Kadishub Pemkab Mesuji, Budiman, saat musyawarah bersama perwakilan pedagang, Jumat (4/2/2022).

Dengan keputusan ini, pedagang pun sangat mengapresiasi kebijakan Pemkab Mesuji yang telah mendengarkan keluhan mereka.

“Terima kasih pak Kadishub dan Muspika Simpang Pematang, akhirnya keluhan kami di dengar dan diluluskan,” ungkap Untung ( 55), salah seorang pedagang di sana.

Sebelumnya Pemkab Mesuji telah melakukan uji coba penerapan tarif parkir untuk kendaraan bermotor yang ingin masuk ke Alun-alun Simpang Pematang. Namun hal tersebut dirasakan malah berdampak turunnya omset sekitar 70 pedagang di sana. (Heri)

MesujiParkirPemkabsimpang pematang
Comments (0)
Add Comment