SPcom LOMBOK – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial BH karena telah memperkosa kedua putri kandungnya. Aksi biadabnya itu ia telah lakukan selama bertahu-tahun semenjak ditinggal oleh istrinya menjadi TKI.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizky Pratama mengatakan, si pelaku telah ditangkap oleh polisi pada hari Jumat, 4 Februari 2022.
“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat tanggal (4/2) lalu,” ucapnya.
Hal ini terungkap saat putri pertamanya yang berinisial BH diperkosa sejak 2009 ketika ia masih SD. Kemudian, putri keduanya telah diperkosa sejak 2020 yang di mana ia masih kelas 1 SMA.
Kedua putrinya yang menjadi korban pemerkosaan itu memang tinggal serumah bersama pelaku, sedangkan ibunya kedua anak itu sedang bekerja di luar negeri sebagai TKI.
“Pemerkosaan tersebut dilakukan oleh pelaku hampir setiap 3 hari sekali,” ungkapnya.
Akhirnya korban berani melapor ke pihak berwajib pada 30 Januari 2022, setelah ia diperkosa selama bertahun-tahun, yang di mana putri pertama itu terakhir diperkosa pada 28 Januari 2022.
“Sedangkan anak kedua terakhir disetubuhi pada tanggal 20 Desember 2021,” tuturnya.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (SP)