SPcom BANDA ACEH – Seorang pria bernama M Faisal terbukti memalsukan surat tes PCR COVID-19. Faisal dibayar Rp 10 ribu untuk memalsukan surat tersebut.
Dikutip dari situs Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (10/2/2022), kasus bermula saat Arief Oktaviandi Suhestra yang adili dalam berkas terpisah datang ke Balai Laboratorium Kesehatan dan Pengujian Alat Kesehatan untuk melakukan tes PCR COVID-19 pada 5 Juli 2021. Hasil tes keluar sehari berselang dan Arief dinyatakan positif Corona.
Melihat hasil tersebut, timbul niat Arief mengubah hasil tes dari positif ke negatif. Dia lalu mendatangi salah satu tempat fotokopi di Banda Aceh tempat Faisal bekerja.
Di sana, Arief bertemu Faisal dan meminta pria tersebut mengubah hasil tes. Permintaan tersebut disanggupi Faisal.
Faisal memindai surat asli lalu mengetik kembali dengan komputer untuk mengubah positif ke negatif. Setelah itu, di-print warna tapi hasil suratnya tidak lengkap.
Dia lalu mengolah dengan cara lain. Faisal mengubahnya dengan menempelkan potongan kertas tulisan negatif ke keterangan positif. Surat itu lalu difotokopi warna.
Faisal disebut mendapat upah Rp 10 ribu untuk mengganti keterangan positif ke negatif tersebut.
Kasus itu terungkap ketika Arief hendak berangkat ke Jakarta lewat Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar.
Petugas bandara ragu akan surat itu karena tanggalnya salah. Setelah dikonfirmasi ke dokter yang memeriksa, akhirnya diketahui surat itu telah dipalsukan.
Kasus itu diadili di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Dalam persidangan, Faisal dituntut selama dua tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” putus hakim, Rabu (2/2/2022).
Terdakwa Arief lebih dulu diadili di PN Banda Aceh. Dia dituntut tiga tahun penjara tapi hakim memvonisnya dua tahun bui. Putusan terhadap Arief diketuk pada Kamis (23/12/2021). (SP)