SPcom KUNINGAN – Lima wanita ditangkap polisi usai kedapatan mencuri perhiasan di rumah seorang warga dengan berpura-pura menjadi tenaga kesehatan (nakes).
“Modusnya sebagai petugas kesehatan, menanyakan perihal vaksinasi dengan mendatangi rumah korban,” kata Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda, Senin (14/2/2022).
Aksi pencurian dengan modus petugas vaksin itu terjadi pada Sabtu 5 Februari 2022 sore di rumah korban yang berlokasi persis di depan SMA Kasgoro Kuningan.
Saat itu kelima wanita berinisial KP (44) warga Pandeglang, IL (37) warga Lebak, AGY (30) warga Bogor, WM (43) warga Lebak dan GRB (23) warga Garut mendatangi rumah korban dengan menanyakan perihal vaksinasi.
Empat tersangka kemudian masuk ke dalam rumah korban, sementara satu orang menunggu di mobil.
“Awalnya tanya-tanya soal vaksin, kemudian menawarkan alat terapi. Setelah empat tersangka ini masuk, dua mengajak ngobrol korban, dua lainnya mulai mengacak-acak kamar korban,” ungkap Dhany.
“Setelah masuk ke kamar, tersangka mengambil barang-barang korban seperti perhiasan emas, uang tuna hingga jam tangan,” ujarnya menambahkan.
Usai berhasil mengambil barang berharga korban, komplotan ini langsung pergi meninggalkan lokasi. Korban baru sadar barang berharganya telah raib pada malam harinya.
“Malam harinya korban hendak menggunakan barang tersebut, namun setelah dilihat di lemari, semua barangnya sudah hilang,” ucap Dhany menjelaskan.
Akibat pencurian itu korban mengalami kerugian hingga Rp 45 juta lebih. Polisi yang menerima laporan itu langsung bergerak cepat untuk memburu para tersangka.
Berbekal rekaman kamera CCTV, polisi akhirnya menangkap kelima tersangka empat hari setelah kejadian. Komplotan ini ditangkap di sebuah hotel yang berada di kawasan Tentara Pelajar, Kota Cirebon.
“Kami bergerak cepat dengan memburu tersangka. Empat hari setelah kejadian kelima tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kota Cirebon,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini mengaku baru sekali melakukan aksi kriminal tersebut. Tujuannya untuk menutupi target penjualan alat terapi jadi mencuri.
Akibat perbuatannya, komplotan pencuri ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 5 sampai 7 tahun penjara. (SP)