Kejati Telah Kumpulkan Dokumen Terkait Dugaan Korupsi BPO Gubernur-Wagub Banten

SPcom BANTEN – Laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus dugaan korupsi biaya penunjang operasional (BPO) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten telah ditindaklanjuti Bidang Intelijen Kejati Banten.

Dalam pers rilis yang diterima oleh Suryapagi.com, Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan menjelaskan, tim dari bidang intelijen telah bergerak cepat dalam menindaklanjuti Laporan Pengaduan tersebut dengan melakukan pengumpulan data dan keterangan (Puldata dan Pulbaket).

“Telah berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara yang dimaksud,” tulisnya, Rabu (16/2/2022).

Menurut Ivan, ditemukan bahwa terhadap kegiatan-kegiatan BPO dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan, kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2019 s.d 2020 telah dilakukan.

“Namun belum terdapat dokumen pertanggungjawabannya yang dapat diyakini kebenarannya.
Sehingga hari ini hasil Puldata dan Pulbaket dari Bidang Intelijen diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus untuk dilakukan penanganan selanjutnya,” terangnya.

Sebelumnya Koordinator MAKI, Boyamin Saiman telah melaporkan kasus tersebut pada Senin (14/2/2022). Dugaan korupsi terjadi sejak 2017 hingga 2021.

Menurut Boyamin, biaya operasional kepala daerah tersebut diduga tidak dibuatkan laporan pertanggungjawabannya selama lima tahun.

“Jika pencairan (biaya operasional) tahun 2017 diduga tidak ada LPJ kredibel. Maka, semestinya PPK dan Bendahara tidak melakukan pencairan dana penunjang operasional tahun 2018 sampai 2021,” jelasnya dalam pers rilis saat itu.

Provinsi Banten menggunakan satuan berdasarkan PP 109/2000 pasal 8 dengan biaya penunjang operasional sebesar 0,15 persen dari PAD Banten. Sehingga, diperkirakan biaya operasional dari tahun 2017 hingga 2021 sebesar Rp 57 miliar

“Biaya penunjang operasional yang diberikan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur besarannya yaitu 65 persen untuk Gubernur dan 35 persen untuk Wakil Gubernur. Biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten diduga telah dicairkan dan dipergunakan secara maksimal jumlah pencairannya namun diduga tidak dibuat SPJ yang kredibel,” jelas Boyamin.

Dari perhitungan MAKI, diduga biaya penunjang operasional tersebut dikorupsi dengan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 40 miliar. (SP)

BantenGubernurKejaksaanKorupsi
Comments (0)
Add Comment