Korupsi Komputer UNBK TA 2018, Kejati Tahan Pejabat Disdik Banten

SPcom BANTEN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan AP, selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Provinsi Banten pada pengadaan komputer UNBK tahun anggaran 2018.

Dari siaran pers yang diterima Suryapagi.com, Tim Bidang Pidana Khusus Kejati Banten melakukan pemeriksaan terhadap AP mulai pukul 10.00 WIB, Rabu (16/2/2022). Dan dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan status AP menjadi tersangka dugaan tindak korupsi.

Bahwa tersangka AP disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan dengan alasan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti. Selain itu, tindak pidana tersebut memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

“Ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 16 Februari 2022 hingga 7 Maret 2022,” tertulis di siaran pers yang ditandatangani oleh Asisten Intelijen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano.

Untuk UNBK, pada 2018 lalu Disdik Pemprov Banten melakukan pengadaan sebanyak 1.800 unit komputer bagi SMAN dan SMKN dengan anggaran Rp 25 miliar.

Modus penyimpangan yang dilakukan oleh kontraktor/rekanan adalah mengadakan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dan juga barang yang dikirim jumlahnya tidak lengkap. Kegiatan tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara yang nilai sementara sesuai dengan temuan penyelidik sekitar Rp 6 miliar. (SP)

BantenKomputerKorupsipendidikan
Comments (0)
Add Comment