SPcom TANGERANG – Seorang pria berinisial SH (34) ditangkap Kepolisian Resort Kota Tangerang, karena telah melakukan pemerkosaan terhadap ER (24). Tersangka melakukan perbuatan bejat dengan modus membuka lowongan pekerjaan di Facebook.
Peristiwa itu terjadi di persawahan Kampung Kelapa, Desa Sindang Sono, Minggu (20/2/2022) sekitar pukul 00.30 WIB. Korban ER mengenal tersangka dari sebuah lowongan pekerjaan yang diposting tersangka.
“Korban ER berkenalan dengan tersangka melalui media sosial Facebook karena tersangka mengunggah lowongan pekerjaan,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho, Selasa (22/2/2022).
Zain mengatakan, pekerjaan yang ditawarkan pelaku adalah menjadi karyawan di sebuah kafe. Namun, hal itu hanya akal bulus tersangka. Korban tertarik hingga mengirimkan pesan, kemudian saling bertukar nomor telepon seluler.
Akhirnya korban dan tersangka bertemu di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), pada Sabtu (19/2/2022). SH kemudian membawa korban dengan sepeda motor ke tempat kerja yang dijanjikan.
“Korban justru dibawa ke persawahan. Tersangka lalu mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam, mengambil ponsel dan uang korban lalu memperkosa korban di persawahan,” ujar Zain.
Usai melakukan perbuatan bejat, tersangka meninggalkan korban yang sudah tidak terpedaya di pematang sawah. Atas peristiwa yang dialaminya, ia melaporkan tindakan pemerkosaan ke Polsek Pasar Kemis.
“Tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya tidak sampai 1×24 jam,” tandas Zain.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti pisau, sepeda motor, ponsel dan pakaiannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP dan terancam hukuman di atas 10 tahun penjara. (SP)